Laman

Minggu, 03 Maret 2013

VOC dan Kebijakan-Kebijakannya


(Sejarah VOC: Kekuasaan VOC di Indonesia) – Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman tiba di Banten untuk tujuan perdagangan. Karena sikap Belanda yang sombong, maka mereka diusir dari Banten. Pada tahun 1598, penjelajahan Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck tiba di Banten. Mereka diterima dengan baik oleh penguasa Banten, juga pendaratan di sepanjang pantai Utara Jawa dan Maluku. Sejak ini, hubungan dagang dengan para pedagang Belanda semakin ramai. Dalam perkembangannya, antarpedagang
Belanda terjadi persaingan yang kian memanas. Untuk mengatasi persaingan yang rawan ini dibentuklah suatu kongsi dagang berupa persekutuan dagang India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt. Kongsi dagang ini dibentuk tanggal 20 Maret 1602 dengan nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC).

Tujuan pembentukan VOC sebenarnya tidak hanya untuk menghindari persaingan di antara pedagang Belanda, tetapi juga:


  • menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),
  • menguasai pelabuhan-pelabuhan penting dan kerajaan-kerajaan, serta
  • melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.


Di Indonesia, VOC berusaha mengisi kas keuangannya yang kosong. VOC menerapkan aturan baru yaitu Verplichte Leverantie atau penyerahan wajib. Tiap daerah diwajibkan menyerahkan hasil bumi kepada VOC menurut harga yang telah ditentukan. Hasil bumi yang wajib diserahkan yaitu lada, kayu manis, beras, ternak, nila, gula, dan kapas. Selain itu, VOC juga menerapkan Prianger stelsel, yaitu aturan yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasilnya kepada VOC. Dari aturan-aturan tersebut, VOC meneguk keuntungan yang sangat besar. Namun tidak bertahan lama karena mulai akhir abad ke-18 keuangan VOC terus mengalami kemerosotan. Penyebabnya adalah mengalami kerugian yang besar dan utang yang cukup banyak.

Datangnya orang Eropa melalui jalur laut diawali oleh Vasco da Gama, yang pada tahun 1497-1498 berhasil berlayar dari Eropa ke India melalui Tanjung Pengharapan (Cape of Good Hope) di ujung selatan Afrika, sehingga mereka tidak perlu lagi bersaing dengan pedagang-pedagang Timur Tengah untuk memperoleh akses ke Asia Timur, yang selama ini ditempuh melalui jalur darat yang sangat berbahaya. Pada awalnya, tujuan utama bangsa-bangsa Eropa ke Asia Timur dan Tenggara termasuk ke Nusantara adalah untuk perdagangan, demikian juga dengan bangsa Belanda. Misi dagang yang kemudian dilanjutkan dengan politik pemukiman -kolonisasi- dilakukan oleh Belanda dengan kerajaan-kerajaan di Jawa, Sumatera dan Maluku, sedangkan di Suriname dan Curaçao, tujuan Belanda sejak awal adalah murni kolonisasi (pemukiman). Dengan latar belakang perdagangan inilah awal kolonialisasi bangsa Indonesia (Hindia Belanda) berawal.

Selama abad ke 16 perdagangan rempah-rempah didominasi oleh Portugis dengan menggunakan Lisbon sebagai pelabuhan utama. Sebelum revolusi di negeri Belanda kota Antwerp memegang peranan penting sebagai distributor di Eropa Utara, akan tetapi setelah tahun 1591 Portugis melakukan kerjasama dengan firma-firma dari Jerman, Spanyol dan Italia menggunakan Hamburg sebagai pelabuhan utama sebagai tempat untuk mendistribusikan barang-barang dari Asia, memindah jalur perdagangan tidak melewati Belanda. Namun ternyata perdagangan yang dilakukan Portugis tidak efisien dan tidak mampu menyuplai permintaan yang terus meninggi, terutama lada. Suplai yang tidak lancar menyebabkan harga lada meroket pada saat itu. Selain itu Unifikasi Portugal dan Kerajaan Spanyol (yang sedang dalam keadaan perang dengan Belanda pada saat itu) pada tahun 1580, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Belanda. ketiga faktor tersebutlah yang mendorong Belanda memasuki perdagangan rempah-rempah Interkontinental. Akhirnya Jan Huyghen van Linschoten dan Cornelis de Houtman menemukan "jalur rahasia" pelayaran Portugis, yang membawa pelayaran pertama Cornelis de Houtman ke Banten, pelabuhan utama di Jawa pada tahun 1595-1597.
Pada tahun 1596 empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman berlayar menuju Indonesia, dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda. Ekspedisi ini mencapai Banten, pelabuhan lada utama di Jawa Barat, disini mereka terlibat dalam perseteruan dengan orang Portugis dan penduduk lokal. Houtman berlayar lagi ke arah timur melalui pantai utara Jawa, sempat diserang oleh penduduk lokal di Sedayu berakibat pada kehilangan 12 orang awak, dan terlibat perseteruan dengan penduduk lokal di Madura menyebabkan terbunuhnya seorang pimpinan lokal. Setelah kehilangan separuh awak maka pada tahun berikutnya mereka memutuskan untuk kembali ke Belanda namun rempah-rempah yang dibawa cukup untuk menghasilkan keuntungan.

Kamar Dagang VOC di Amsterdam
Adalah para pedagang Inggris yang memulai mendirikan perusahaan dagang di Asia pada 31 Desember 1600 yang dinamakan The British East India Company dan berpusat di Kalkuta. Kemudian Belanda menyusul tahun 1602 dan Perancis pun tak mau ketinggalan dan mendirikan French East India Company tahun 1604.

Pada 20 Maret 1602, para pedagang Belanda mendirikan Verenigde Oost-Indische Compagnie - VOC (Perkumpulan Dagang India Timur). Di masa itu, terjadi persaingan sengit di antara negara-negara Eropa, yaitu Portugis, Spanyol kemudian juga Inggris, Perancis dan Belanda, untuk memperebutkan hegemoni perdagangan di Asia Timur. Untuk menghadapai masalah ini, oleh Staaten Generaal di Belanda, VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda -yang waktu itu masih berbentuk Republik- untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.

Perusahaan ini mendirikan markasnya di Batavia (sekarang Jakarta) di pulau Jawa. Pos kolonial lainnya juga didirikan di tempat lainnya di Hindia Timur yang kemudian menjadi Indonesia, seperti di kepulauan rempah-rempah (Maluku), yang termasuk Kepulauan Banda di mana VOC manjalankan monopoli atas pala dan fuli. Metode yang digunakan untuk mempertahankan monopoli termasuk kekerasan terhadap populasi lokal, dan juga pemerasan dan pembunuhan massal.

Pos perdagangan yang lebih tentram di Deshima, pulau buatan di lepas pantai Nagasaki, adalah tempat satu-satunya di mana orang Eropa dapat berdagang dengan Jepang.

Tahun 1603 VOC memperoleh izin di Banten untuk mendirikan kantor perwakilan, dan pada 1610 Pieter Both diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC pertama (1610-1614), namun ia memilih Jayakarta sebagai basis administrasi VOC. Sementara itu, Frederik de Houtman menjadi Gubernur VOC di Ambon (1605 - 1611) dan setelah itu menjadi Gubernur untuk Maluku (1621 - 1623).

KEBIJAKAN POLITIK PINTU TERBUKA
Politik Pintu Terbuka Sebagai wujud Transformasi Modal dan transformasi Agraria di Indonesia Pasca defisit keuangan Pemerintah Belanda, para pejabat di bawah pimpinan Elout, Van der Cappellen mulai melakukan sejumlah kebijakan internal maupun eksternal guna meningkatkan pendapatan kerajaan, khusunya di Hindia Belanda. Kebijakan internal yang dilakukan adalah dengan melakukan reformasi dan rasionalisasi struktur birokrat negara. Sejumlah pejabat yang disinyalir melakukan korupsi ditindak secara tegas. Sedangkan di tingkat eksternal, arah kebijakannya ditujukkan kepada daerah-daerah koloni kerajaan, secara khusus di Hindia Belanda. Hal ini dikarenakan salah satu penyebab defisit keuangan negara adalah biaya perang yang begitu besar, terutama Perang Diponegoro dan Perang Paderi. Selain itu juga dikarenakan VOC ( Verenigde Oost Indische Compagnie) mengalami kerugian besar. Upaya pertama yang dilakukan adalah penempatan Van den Bosch sebagai Gubernur Jenderal baru, setelah ditinggal T.S Raffles (1811-1816) yang pulang ke Inggris. Solusi utama peningkatan keuangan negara adalah pelaksanaan konsep tanam paksa (1830-1870). Orientasi dari pelaksanaan sistem tanam baru ini adalah peningkatan ekspor daerah koloni yang diperjualbelikan di pasar internasional. Ketentuan-ketentuan dalam sistem tanam paksa pada dasarnya adalah peningkatan surplus pertanian yang ditujukan untuk peningkatan keuangan Belanda. Sistem tanam paksa sebenarnya merupakan lanjutan dari kebijakan liberal dalam bentuk sewa tanah yang telah digagas Raffles. Melalui sewa tanah, mulai berdatangan sejumlah besar modal akibat datangnya banyak orang Eropa ke Hindia Belanda . Namun, hal ini tidak betahan lama, karena pasca London Treaty (1814) antara Belanda dan Inggris, maka Hindia Belanda kembali menjadi wilayah jajahan Belanda (1816). Sistem tanam paksa diterapkan setelah Belanda kembali menguasai Hindia Belanda. Pelaksanaan tanam paksa mendatangkan keuntungan yang begitu besar terhadap devisa kerajaan Belanda, karena produk-produk pertanian yang berasal dari Hindia Belanda laku pesat di pasar internasional, khususnya Eropa dan Amerika. Namun, terjadi pergolakan pada akhir tahun 1869. Pada akhir 1869, pemilihan Parlemen Belanda didominasi kelompok liberal. Kelompok liberal yang muncul pada pertengahan abad- XIX di Belanda, melihat bahwa keuntungan yang begitu besar dari tanah jajahan tidak hanya dimonopoli pemerintah setempat, tetapi juga harus diberikan kepada pihak swasta berdasarkan mekanisme pasar bebas. Kelompok liberal merupakan manifestasi dari kelas borjuis Belanda yang juga menginginkan keuntungan dari tanah jajahan. Kelas borjuis ini menampakkan sifatnya sebagai kelas kapital borjuis, yakni kapital yang hanya berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya dari surplus pertanian. Dampak selanjutnya orientasi kebijakan ekonomi di Hindia Belanda juga terpengaruh. Kepemilikan pemerintah yang begitu dominan di bidang pertanian, khususnya kepemilikan tanah, kemudian harus berganti menjadi kepemilikan swasta. Terjadi swastanisasi terhadap sektor pertanian dan perkebunan di Hindia Belanda. Banyak perkebunan swasta bermunculan di Sumatera Timur dan sebagian besar Jawa. Tanaman-tanaman perkebunan seperti kopi, kina, kopra, kapas menjadi tanaman ekspor yang cukup laku di pasaran internasional. Hal ini kemudian memunculkan sekelompok pengusaha-pengusaha baru yang berasal dari Eropa yang menguasai hampir semua surplus kemakmuran dari sektor pertanian. Melihat hal ini Gubernur Jenderal Van Den Bosch berusaha mengikis kepemilikan swasta yang berlebih dengan sistem bagi hasil yang sebagian besar dikuasai pemerintah Belanda. Kelas kapital negara muncul atas kegelisahan Van Den Bosch tersebut. Negara menginginkan dominasi dalam penguasaan keunutngan dari tanah jajahan . Beberapa langkah yang ditempuh adalah penetapan beberapa undang-undang, seperti :

1. Undang-Undang Perbendaharaan Hindia Belanda (Indische Comptabiliteitswet) tahun 1867 yang menyatakan bahwa anggran belanja Hindia belanda harus ditetapkan dengan undang-undang, jadi dengan persetujuan Parlemen belanda

2. Undang-Undang Gula (Suikerwet) tahun 1870, berisi ketetapan bahwa tanaman tebu adalah tanaman monopoli pemerintah berangsur-angsur akan dihilangkan sehingga di Pulau jawa dapat diusahakan oleh pengusaha swasta.

3. Undang-Undang Agraria (Agrarichwet) yang berisi : • Tanah di Hindia Belanda (Indonesia) dibedakan atas dua, yakni tanah rakyat dan tanah pemerintah • Tanah rakyat dibedakan atas tanah milik yang sifanya bebas dan tanah desa yang miliknya tidak bebas. Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada bangsa asing, hanya boleh disewakan • Tanah pemerintah dapat dijual untuk tanah milik atau disewakan selama 75 tahun

Melalui kebijakan tanam paksa, kepemilikan modal tetap diberikan kepada swasta yang bekerjasama dengan pemerintah. Kebijakan ini memunculkan sejumlah besar modal asing yang berasal dari Eropa dan Amerika. Era ini kemudian dikenal dengan Politik Pintu Terbuka (Open Door Policy). Selain muncul begitu banyak perkebunan, seperti teh,kopi,kina, serat nanas, kelapa sawit, juga terdapat pembukaan pertambangan di Hindia Belanda, seperti minyak di Sumatera dan Kalimantan, batubara di Sumatera Barat dan Selatan, serta timah di Kepulaan Bangka. Masuknya modal swasta ini, kemudian menuntut bukan hanya keuntungan, tetapi dengan keuntungan yang diperoleh ini mampu memberikan keuntungan lagi melalui proses industri yang bernafaskan efisiensi dan efektivitas. Kemudian muncullah jalur kereta api di Hindia belanda, jalan raya, pelabuhan dan sejumlah infrastruktur lainnya demi tercapainya modernitas, khususnya sektor pertanian. Gaya kapitalis negara, berubah menjadi kapiltalis industri yang didominasi pengusaha-pengusaha Eropa dan Amerika. Era baru masuknya modal ini justru membuat masyarakat semakin sengsara. Kondisi pertanian dalam negeri bersifat eksplosif dan eklsploitatif demi memenuhi kebutuhan ekspor dan pendapatan negara Belanda. Sedangkan para petani semakin sulit unutk dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Kolonialisme telah mengubah struktur masyarakat Indonesia dan pola pertanian bangsa ini. Berdasarkan pola tanam baru ini (cultuuer stelsel), secara tidak langsung mengubah transformasi agraria di Indonesia. Masyarakat Indonesia dipaksakan menyeragamkan komoditi pertanian demi kepentingan ekspor. Padahal masyarakat Indonesia masih menerapkan pola pertanian tradisional yang bersifat subsisten. Petani Indonesia pada dasarnya menggunakn pola produksi pertanian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kalupun terdapat kelebihan produksi (over production), kelebihan produksi ini dipertukarkan dengan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini berubah setelah pihak kolonial menerapkan pola tanam paksa, dengan memaksa petani menanamkan produk-produk pertanian berorientasi ekspor yang laku di pasar internasional, seperti kopi, teh,kina,kapas, kelapa sawit . Selain itu, penggunaan asupan pertanian baru seperti pupuk kimia, traktor, mesin giling, dan berbagai input lainnya membuat pola pertanian Indonesia bergantung kepada asupan peningkatan produksi pertanian dari luar negeri. Sistem produksi pertanian Indonesia rentan terhadap input-input pertanian yang berasal dari Eropa. Berikutnya adalah hancurnya transformasi agraria di Indonesia. Secara sederhana, transforma agraria adalah peralihan masyarakat dari feodal dan agraris ke masyrakat kapital dan industrialis. Berpindahnya penduduk pedesaan yang semula agraris menjadi pekerja sektor modern karena tumbuhnya berbagai bidang kerja sektor modern. Struktur masyarakat pertanian Indonesia, idealnya mengalami hal ini, tetapi dihambat oleh arus kolonialisme. Konsepsi Adam Smith bahwa dalam proses transformasi agraria akan memunculkan kelas pekerja, tuan tanah dan kelas kapitalis. Upah, sewa tanah dan modal merupakan output dari munculnya ketiga kelas sosial tersebut. Masyarakat Barat melewati proses yang menyeluruh dari transformasi agraria. Kelas tuan tanah memiliki surplus pertanian yang dikonversi menjadi teknologi pertanian yang berevolusi menjadi industrialisasi. Terjadinya industrialisasi yang menuntut efektivitas dan efisiensi produksi membuat sektor pertanian mengalami evolusi menjadi pertanian berbasis agroindustri dan agrobisnis. Kelas tuan tanah berubah menjadi kelas pemilik modal (kapitalis). Ditambah dengan berkembangnya lembaga-lembaga demokrasi, maka proses transformasi masyarakat petani di Eropa berjalan maksimal dan menyeluruh. Sedangkan di Indonesia, pasca masuknya modal asing dan perubahan pola pertanian lokal, maka proses transformasi juga berjalan mandet, bahkan tidak berjalan sama sekali. Masyarakat petani di Indonesia, dibagi atas petani sawah (Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan), petani ladang berpindah (Kalimantan, sebagian besar Sulawesi, NTT) serta petani peramu dan pemburu (Papua) . Pihak kolonial menghancurkan tatanan pertanian tersebut dan menggantinya dengan pertanian kapital, dimana surplus pertanian tidak dinikmati oleh para tuan tanah dan kelas pekerja, tetapi dikuasai kelas kapitalis, baik kapitalis borjuis, kapitalis negara maupun kapitalis industri. Kelas tuan tanah di Indonesia semasa diberlakukan open door policy, hanya dijadikan pengumpul pajak dan upeti bagi pemerintah, sebagai imbalannya mereka diberi gaji dan mendaptkan kepercayaan sebagai bagian integral dari pemerintah kolonial. Sedangkan kelas pekerja yang diisi oleh para petani gurem dan miskin, hanya menjadi sapi perah pemodal dan pemerintah. Sistem produksi subsisten diganti menjadi pertanian berorientasi ekspor, yang sama sekali tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan petani di Indonesia. Akumulasinya adalah di Indonesia, kelas tuan tanah semakin terlantar dan tidak menikmati sewa tanah dan petani tidak mendapat upah yang layak seperti yang tertera dalam platform wealth of nationsnya Adam Smith. Wealth of nation hanya diberikan kepada pihak kolonial Belanda, sedangkan Indonesia hanya menjadi sapi perahan dan lumbung kuli bagi bangsa lain.

KEBIJAKAN POLITIK TANAM PAKSA
Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.

Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.

Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.

Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.

Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopi, tebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.

Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.

Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.

Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.

Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.

Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di Cirebon, Jawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.

KEBIJAKAN POLITIK ETIS
Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa.

Munculnya kaum Etis yang di pelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi yang terbelakang.

Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Van deventer yang meliputi:

Irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
Emigrasi yakni mengajak penduduk untuk bertransmigrasi
Edukasi yakni memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan

Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini dengan pemikiran dan tulisan-tulsian Van Deventer yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus politik etis ini.

Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk dijadikan pekerja rodi. Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.

Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan sangat berperan sekali dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan pengajaran di Hindia Belanda. Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah Mr. J.H. Abendanon (1852-1925) yang Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900 inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir merata di daerah-daerah.

Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang pribumi. Kalangan pendukung politik etis merasa prihatin terhadap pribumi yang mendapatkan diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha menyadarkan kaum pribumi agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan menuntut pendidikan ke arah swadaya.

Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan penyimpangan tersebut.

Irigasi
Pengairan hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.

Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.

Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatera Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor/pengawasnya.

Dari ketiga penyimpangan ini, terjadi karena lebih banyak untuk kepentingan pemerintahan Belanda.

Sumber :
http://id.wikipedia.org
http://www.diwarta.com
http://yayan-sejarahasyik.blogspot.com

1 komentar: